Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Syahrial dengan pidana empat tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahrial juga didenda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Suap Wali Kota Tanjung Balai, Firli: KPK Tak Akan Pandang Bulu dalam Bertindak
Hakim juga memutuskan adanya pidana tambahan terhadap Syahrial. Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
(Awaludin)