SUKABUMI - Ditolak ajakan melakukan hubungan intim menjadi awal mula alasan tersangka membunuh 2 wanita di Pantai Kalapacondong, Desa Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuh di penginapan sekaligus kafe Sinar Laut. Dua orang yang meninggal dunia tersebut merupakan pemilik cafe dan pemandu lagu.
"Pelaku sudah kami amankan inisial SS (51) pekerjaan nelayan, alamat Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Motifnya karena kesal tidak mau melayani pelaku berhubungan badan," ujar Dedy dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/6/2022).
Kronologisnya, lanjut Dedy, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, pelaku datang ke kafe Sinar Laut, kemudian pelaku ditemani oleh korban yang bernama Adel (18), setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang.
"Namun pada saat itu, korban Adel beralasan sedang datang bulan, sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku. Pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang akan tetapi korban Adel tidak mau melayani bersangkutan," ujar Dedy.