Harimau Dijual Rp50 Ribu
Masa aktif menjadi pemburu Harimau, tahun 1972 harga Harimau hanya di bawah Rp100 ribu per ekor. Pada masa itu harimau masih tergolong masih bebas diperjualbelikan.
Di masa itu juga harga Harimau jantan hanya dibanderol Rp50 ribu per ekor, dan betina di bawah Rp50 ribu. Dulu uang Rp10 ribu setara dengan uang Rp5 juta, sekarang.
Harimau hasil buruan Mawi secara keseluruhan dijual mulai tulang, kulit, kuku, dan taring.
Tak hanya itu minyak Harimau pun ikut dijual. Pada tahun 1980-an harga minyak Harimau dijual satu botol minuman bersoda Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Minyak Harimau dipercaya bisa mengusir hama babi di areal perkebunan.
"Harga Harimau dulu, belum sampai Rp100 ribu satu ekor," jelas Mawi.
Hasil perburuan Mawi, selama 46 tahun tidak ada. Hasil buruan tidak kurang dari 100 Harimau itu hanya untuk makan. Bahkan, Kondisi rumahnya pun tak layak. Sebab hanya terbuat dari papan yang mulai lapuk.
"Kalau orang pikir. Saya itu bisa bangun rumah. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Rumah itu tidak layak. Tapi, jika dibilang tidak ada hasil saya menghidupi anak selama ini dari sana,'' ujar mantan pemburu yang telah insaf selama 4 tahun ini.
Penjualan hasil buruan itu tidak begitu besar keuntungannya. Mawi menjual hasil pengawetan Harimau paling murah Rp1 juta dan Rp5 juta, paling tinggi, Rp18 juta. Itu hanya satu kali.
Dalam transaksi jual beli Harimau Mawi cukup selektif. Pria ini tidak ingin menjual kepada sembarang orang. Baginya, menjual barang seperti itu berbahaya. Bahkan, Datuk sama sekali tidak pernah membawa barang tersebut keluar dari desa.
Alasannya tidak menjual ke luar Mawi tidak memiliki modal. Tak bisa mengendarai sepeda motor. Hal itu berdampak harga jual Harimau tersebut sangat murah. Pembelinya hanya datang ke rumah. Menanyakan, apakah ada barang itu atau tidak.
"Orang datang ke rumah. Paling murah Rp1 juta itu kulit sama tulang. Pernah satu kali Rp18 juta, tahun 2017. Itu adalah penjualan terakhir. Sebelum memutuskan untuk berhenti berburu Harimau," ungkap Mawi.
Dari Tak Tahu Harimau Dilindungi Hingga Berhenti Berburu
Tahun 1972 hingga 2000-an, pria identik tanpa mengenakan alas kaki ini, tidak mengetahui jika Harimau, yang diburu satwa di lindungi. Sehingga, Mawi terus berburu di dalam hutan. Bagi Mawi. Harimau, pada masa itu adalah hama.
Tahun 1990-an. Ada beberapa orang menegur. Jika Harimau adalah satwa dilindungi. Namun, dia sama sekali tidak percaya. Dalam pikiran Mawi teguran orang tersebut merupakan akal-akalan mereka. Datuk Mawi pun tetap berburu Harimau.
Memasuki tahun 2000-an, Mawi kembali ditegur seseorang. Jika satwa yang diburu selama ini dilindungi negara dan tidak boleh diburu.
"Dulunya saya tidak tahu kalau satwa ini dilindungi. Saya tahu satwa ini di lindungi sekira tahun 1990, itu karena omongan orang. Waktu itu bisa jadi orang itu berbohong. Tahun 2000-an, baru mengetahui Harimau di lindungi," kata dia.
Berselang 8 tahun. Tepatnya pada 2018, Mawi kedatangan tim Lingkar Inisiatif Indonesia. Dari pertemuan itu tim mengajak pria bertubuh besar tinggi ini untuk bertaubat, dan tidak berburu Harimau lagi.
Proses pendekatan tersebut cukup lama. Mawi pun disadarkan, dengan pendekatan norma dan agama untuk perlindungan Harimau Sumatera. Mantan pemburu itu pun insaf. Memutuskan untuk berhenti berburu Harimau.
"Pertama itu dia bohong. Saya dibawa ke aliran Sungai Tiku, mancing. Dia pun jujur, meminta untuk berhenti berburu Harimau. Sejak itulah saya memutuskan untuk berhenti berburu, dan bersumpah," cerita Mawi.