Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |14:45 WIB
BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya
Jalan Mpok Nori (Foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyebutkan pihaknya siap mendukung kebijakan perubahan alamat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti yang disampaikan pak Gubernur bahwa penyesuaian data ini bermanfaat positif bagi kami. Jadi dengan data, yang dalam tahapannya mengikuti tahapan perubahan KTP hingga data kendaraan, tentu data histori ini tidak akan ditinggalkan dalam rangka pembayaran santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan," kata Rivan Purwantono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kebijakan perubahan nama jalan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membebani warga Ibu Kota.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula menemani Anies Baswedan yakni Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi.

Baca juga: Daftar Lengkap dan Lokasi 23 Nama Jalan Tokoh Betawi di Jakarta

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement