Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Membakar Kontrakan Diduga Dibayar Rp150 ribu, Polisi: Tidak Benar!

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |17:26 WIB
Kasus Membakar Kontrakan Diduga Dibayar Rp150 ribu, Polisi: Tidak Benar!
Pengamen yang hendak membakar kontrakan ditangkap polisi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria muda berinisial ND (16) nekat membakar rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Cipinang Muara I RT 07/14, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut keterangan pelaku, dirinya membakar rumah kontrakan tersebut lantaran ada seseorang yang mau membayarnya Rp150 ribu.

Kendati demikian, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menepis isu tersebut. Ia mengungkapkan pelaku melancarkan aksi membakar secara sadar dan sengaja itu untuk kedua kalinya.

"(Ihwal dibayar Rp150 ribu) Tidak benar. Informasinya karena sakit hati. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan," tutur Ahsanul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ahsanul juga menegaskan ND melakukan aksinya itu disebabkan karena kekesalannya terhadap korban yang merupakan pemilik kontrakan, Marpuah, yang sering menegurnya karena kebisingan yang ditimbulkannya saat bermain gitar di tengah malam.

"Berdasar hasil penyidikan sementara, pelaku ND merasa kesal kepada korban karena pelaku sering dimarahi lantaran sering main gitar di rumah kontrakan yang dihuni pelaku," kata Ahsanul.

Menurut Ahsanul, ND sudah melancarkan aksi membakarnya dengan menggunakan kain batik untuk gendongan bayi. Beruntungnya, api kebakaran yamg ditimbulkannya belum membesar sehingga masih dapat ditangani oleh warga sekitar.

"Pelaku diketahui sudah melakukan pembakaran. Caranya dengan membakar kain gendongan bayi terlebih dahulu dengan korek api jenis lighter," jelas Ahsanul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement