Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bendahara Satpol PP Kecanduan Judi Online, Tilep Uang BPJS Rp618 Juta

Bendahara Satpol PP Kecanduan Judi <i>Online</i>, Tilep Uang BPJS Rp618 Juta
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement