"Luka diatas tidak menyebabkan kematian dan tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari hari," sambung JPU membacakan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu.
Atas perbuatannya itu, Agus Sudgandha pun akhirnya terjerat dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah membacakan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa terkait surat dakwaan dengan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu.
BACA JUGA:Bejat! Oknum Satpol PP Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
"Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi?," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Mengerti yang mulia hakim," jawab Agus Sudgandha.
BACA JUGA:Modus Cek Keperawanan, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati
Karena dianggap mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun kemudian memutuskan Agus Sudgandha yang sebelumnya merupakan tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda, dan selanjutnya akan diagendakan dalam sidang pemeriksaan lima orang saksi, pada Rabu 6 Juni 2022 mendatang.
"Jika terdakwa telah paham dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, maka selanjutnya akan digelar sidang agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 6 Juli 2022," tegasnya.