Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris, Pria Ini Jadi Terdakwa Usai Membela Putri Tercintanya Dilecehkan

Dzulfikar Ash , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |15:46 WIB
Miris, Pria Ini Jadi Terdakwa Usai Membela Putri Tercintanya Dilecehkan
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

SAMARINDA - Seorang pria bernama Agus Sudgandha Damanik (43), terpaksa harus menelan pil pahit usai ditetapkan menjadi terdakwa penganiayaan, terhadap seorang pria yang telah melecehkan putrinya.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu 29 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo pun membacakan surat dakwaan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr kepada Agus Sudgandha.

Dalam surat dakwaannya disebutkan, bahwa Agus Sudgandha telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (40) yang telah melecehkan putrinya, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

 BACA JUGA:Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap

Sang Ayah geram atas perbuatan AS kepada anak gadisnya, Agus pun lantas melayangkan tamparan sebanyak dua kali ke arah wajah AS, serta mendaratkan pukulan sebanyak enam kali ke arah rahang dan telinga AS.

"Bahwa awalnya terdakwa pulang setelah melakukan ibadah sholat isya, kemudian terdakwa melihat anaknya yang menangis dan setelah ditanyakan alasannya anaknya tersebut mengaku telah dicium oleh AS, mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mendatangi rumah AS," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Sepdiandoko membacakan surat dakwaan.

 BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Setelah mendapatkan penganiayaan dari Agus Sudgandha yang emosi lantaran anaknya telah dilecehkan, ironinya AS malah melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda tertanggal 13 Agustus 2021, diketahui pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AS dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di daerah bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut daerah kanan atas," ucap JPU Y Ary Sepdiandoko.

 BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Tergantung di Kantor Polisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement