JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen perizinan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Dugaan manipulasi dokumen perizinan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK terhadap delapan saksi.
Adapun, delapan saksi tersebut yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana; Kabid Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi; Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Eko Suharto; Sekdis Kebudayaan Kota Yogyakarta, Christy Dewayani; Plt Kadis Kebudayaan Provinsi DIY, Sumadi.
BACA JUGA:KPK Duga Tanah Warga Digunakan untuk Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
Kemudian, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta, Nindyo Dewanto; Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, S Vanny Noviandri; serta Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Pranoto. Mereka dicecar penyidik soal kelengkapan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SA).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property). Dimana, diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA:KPK Dalami Arahan Eks Walkot Yogyakarta Muluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).