Polisi bahkan harus melumpuhkan A'an warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan Muhammad Patas, warga Desa Sumberingin Kecamatan Klakah, karena berupaya melawan petugas saat diamankan.
Selain itu, pelaku lain yakni, Rahmadani warga Desa Pajarakan, Freda Yuli Wardana, warga Desa Nogosari, dan Rudi Hermanto warga Desa Ranu Bedali.
“Dari komplotan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa peralatan para pelaku saat melancarkan aksinya berupa kunci T, serta 11 motor berbagai jenis yang hasil pencurian yang dilakukan komplotan ini,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (8/7/2022).
8 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dalam kasus curanmor dan pemberatan ini, polisi mengaku kesulitan mengungkap penadah dari kejahatan curanmor.
(Awaludin)