Saat penangkapan polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga akan digunakan sebagai senjata tawuran. Barang bukti di antaranya, 1 celurit, 2 buah parang, dan stick golf.
BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Paksa Lembaga Keuangan Ubah Model Bisnis
“Enam pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dua tahun penjara,” pungkasnya.
(Nanda Aria)