Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keadilan Restoratif Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 17 Juli 2022 |04:13 WIB
Keadilan Restoratif Seimbangkan Pemulihan Keadaan dan Hak Korban
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” kata dia.

Dengan demikian, dengan adanya pendekatan keadilan restoratif, Burhanuddin berharap agar dapat wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak.

"Sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement