Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Krakatau Steel Langsung Ditahan Kejagung

Rizky Fauzan , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |23:13 WIB
Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Krakatau Steel Langsung Ditahan Kejagung
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesian (Kejagung RI) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, memang sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat. "Kita merencanakan (penetapan tersangka), cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," kata Supardi, Senin (18/7/2022).

Seperti diketahui, kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2011-2019, KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

Adapun, kelima tersangka adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

BACA JUGA:Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement