Setelah satu bulan lebih dalam pelarian, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Neglasari. Para pelaku ditangkap di Desa Jungkel Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
"Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Saat ini keempat tersangka ditahan di Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota," tutur Putra.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.