Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Direktur JOP Tersangka Kasus Suap yang Menjerat Eks Walkot Yogyakarta

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |19:15 WIB
KPK Tetapkan Direktur JOP Tersangka Kasus Suap yang Menjerat Eks Walkot Yogyakarta
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJK sebagai Direktur PT Java Orient Property sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta.

Dalam kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tersebut, KPK berhasil mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi lainnya yang telah terlebih dahulu diamankan di Rumah Tahanan KPK.

"Pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus mendatang di Rutan KPK Pada Pondam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan dan keterangan yang didapatkan oleh pelaku.

 Baca juga: Usut Suap Eks Walkot Yogya, KPK Periksa Direktur PT Summarecon Agung

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement