Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Politikus PPP terkait Suharso Monoarfa Ditunda

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |22:12 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Politikus PPP terkait Suharso Monoarfa Ditunda
Sidang praperadilan terkait Suharso Manoarfa (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. Sidang tersebut ditunda selama dua pekan.

Sidang ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak memenuhi agenda sidang perdana hari ini. KPK menyatakan belum mempersiapkan segala kebutuhan untuk sidang hari ini. KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan ke PN Jaksel. PN Jaksel juga telah menerima surat permohonan tersebut. "Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," ujar Hakim Tunggal, Delta Tamtama saat membacakan surat KPK di PN Jaksel, Senin (25/7/2022).

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK selama tiga pekan. Alhasil, Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

Baca juga: Sumber Kekayaan Suharso Monoarfa, Kepala Bappenas Berharta Rp73 Miliar

"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

Baca juga: Dikabarkan Gugat Cerai Istri, Suharso Monoarfa Pernah Blak-blakan di Rapat Takut Istri

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement