Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Empat Petinggi ACT Ditahan Bareskrim Polri

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |20:44 WIB
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Empat Petinggi ACT Ditahan Bareskrim Polri
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Buntut penyelewengan dana oleh lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka sekaligus petinggi ACT. Hal itu, guna menghindari penghilangan barang bukti.

Keempat tersangka tersebut, yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President serta Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

 BACA JUGA:Sambangi Rejang Lebong, BPOM RI Siap Dirikan Kantor Perwakilan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan penahanan tersebut diputuskan penyidik setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

 BACA JUGA:Diburu KPK-Kejagung, Masa Cekal Buronan Surya Darmadi Habis Sejak 2019

Lebih lanjut, Wishnu menuturkan, adanya tindakan penahanan tersebut dikarenakan pihak kepolisian khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," paparnya.

Wishnu menambahkan, nantinya para tersangka tersebut akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement