Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Penembakan Brigadir J, Bareskrim Periksa 43 Saksi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |20:33 WIB
Usut Penembakan Brigadir J, Bareskrim Periksa 43 Saksi
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari 43 saksi, Agus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka Bharada E.

"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Agus mengatakan, Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

"Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Di antara saksi itu merupakan saksi ahli.

Baca juga: Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca juga: Mutasi Polisi Hambat Olah TKP Brigadir J, Kapolri: Kita Dalami Apakah Pidana atau Kode Etik

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement