JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, pihaknya mendapati ada setidaknya 98 anggota KPU Daerah (KPUD) yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Hal tersebut, kata dia berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI pada 4 Agustus 2022 hingga pukul 19:08 WIB.
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ujar Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
BACA JUGA:KPU Bakal Klarifikasi Soal Parpol Catut Nama Penyelenggara Pemilu
Idham mengungkapkan, mereka pada umumnya merupakan anggota komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan dari 98 orang tersebut mereka tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.