Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Parpol Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi, Ini Daftarnya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |01:31 WIB
9 Parpol Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi, Ini Daftarnya
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya dilansir Antara, Sabtu 7 Agustus 2022.

Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Baca juga: Pemilu 2024, KPU: 9 Parpol Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Dia menjelaskan parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

Baca juga: KPU Belum Temukan Kendala Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

"Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement