Dari hasil pemeriksaan, pelaku HD mengakui perbuatannya. Bahkan, tindak persetubuhan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam sang anak, di antaranya mengancam tidak akan menyekolahkan korban hingga mengancam tak diberi uang jajan.
Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, hingga dewasa korban tidak berani menceritakan tindakan bejat sang ayah kepada ibunya lantaran takut ibunya syok dan jatuh sakit.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan, MKD Akan Panggil Anggota DPR Inisial DK
Polisi telah melakukan visum terhadap korban dan saat ini korban ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )