Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Baru 14 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |11:56 WIB
KPU: Baru 14 Parpol Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024
KPU menyatakan sebanyak 14 parpol telah mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024. (Ilustrasi/MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, hingga Senin (8/8/2022) pagi, baru ada 14 partai politik (parpol) yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 ke KPU RI dari total 41 parpol.

Idham menyebutkan, banyak parpol yang belum mendaftar dan belum menyampaikan kapan akan melakukan pendaftaran hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"Ya mereka belum menyampaikan alasannya kepada kami. Kami juga tidak pernah menyampaikan itu. Cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran," ujar Idham Holik, Senin (8/8/2022).

Ia menjelaskan, sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan parpol yang sudah memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar lebih awal.

"Ini untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan untuk bisa diperbaiki. Tapi kalau draf akhir dan itu tidak lengkap maka selesai. Kami akan tolak dan syarat parpol itu diterima apabila dokumennya lengkap," tutur Idham.

Dari 14 parpol yang mendaftar 1-7 Agustus 2022, ia melanjutkan, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap berkasnya hanya 10 parpol.

"Hari ini ada 4 partai politik yang akan mendaftar, jadi totalnya nanti akan ada 18 partai politik yang mendaftar. Setelah partai politik dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, maka di hari kemudian kami akan langsungkan verifikasi administrasi sampai dengan 11 september 2022," tutur Idham.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement