Kementerian Luar Negeri Israel membantah laporan itu "tidak masuk akal dan salah."
Orang Arab Israel menyatakan bahwa pemerintah sudah sejak lama dikenal merebut lahan punya mereka sekaligus mendiskriminasi mereka secara sistematis dalam alokasi anggaran negara.
Undang-undang yang diterapkan kepada masing-masing kelompok masyarakat di negara itu pun berbeda.
'Warga Kelas Dua'
Contohnya, undang-undang di Israel yang mengatur kewarganegaraan selama ini lebih memprioritaskan orang-orang Yahudi. Mereka bisa otomatis mendapat paspor Israel, terlepas dari mana mereka berasal.
Sebaliknya, orang Palestina beserta anak-anak mereka tidak mendapat hak itu.
Pada 2018, parlemen Israel mengesahkan "undang-undang negara-bangsa" yang kontroversial. UU ini menghapus status bahasa Arab sebagai bahasa resmi - di samping bahasa Ibrani - dan mencanangkan hak penentuan nasib sendiri "untuk orang-orang Yahudi."
Ayman Odeh, anggota parlemen Arab Israel, mengatakan bahwa saat itu telah disahkan undang-undang "supremasi Yahudi", dengan menyatakan bahwa orang Arab Israel akan selalu menjadi "warga kelas dua."
Sedangkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menjanjikan penegakan hak-hak sipil, namun juga mengatakan bahwa "mayoritas yang menentukan."
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.