TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (28) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun. Ironisnya, korban diketahui merupakan keponakannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada Minggu, 31 Juli 2022. Saat itu korban sedang menginap di rumah tersangka. Saat bangun tidur korban merasa sakit di bagian kemaluannya.
"Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka tampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha," ujar Raden.
Korban juga sempat bertanya kepada tersangka. Namun tersangka menjawab hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk. Tersangka kemudian terburu-buru keluar kamar dan korban langsung ke kamar mandi.
"Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa," ucap Kapolsek.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka dan langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Bersama bibinya, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Saat ditanya tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila.