JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor Universitas Negeri Lampung, Prof, Dr. Karomani di Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor tersebut.
"Iya benar (rektor dari Universitas Negeri Lampung). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).
Sebelumnya, lembaga antirasuah melakukan operasi senyap terhadap salah satu rektor dari salah satu Universitas Negeri di Lampung. Saat ini, Rektor tersebut telah dibawa oleh pihak KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK: Rektor Universitas Negeri di Lampung Masih Diperiksa di Gedung Merah Putih
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali.
Menurutnya, sang Rektor ditangkap oleh penyidik KPK pada dini hari tadi. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," terangnya.
Baca juga: KPK: OTT Rektor Berlangsung di Lampung dan Bandung
Selanjutnya, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan berikutnya.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," jelasnya.
Baca juga: OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung, Ini Penjelasan KPK
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.