Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM mengungkap Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan satu hari sebelum penembakan, atau 7 Juli 2022, di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut, diketahui oleh Komnas berdasarkan keterangan dari kekasih korban yakni Vera.
Saat itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua dilarang bertemu dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Informasi lain yang kami dapatkan dan ini jadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini melakukan serangkaian penyelidikan adalah pengakuan dari saudara V, sebenarnya kami nggak mau sebutkan namanya, tapi karena Pak Taufan sudah menyebut namanya, izinkan kami di ruangan ini untuk menyebutkan namanya," ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.