Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perhatian! Lalin di Jalan Jakarta Kembali Direkayasa, Jalan Sukabumi Dua Jalur

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |03:24 WIB
Perhatian! Lalin di Jalan Jakarta Kembali Direkayasa, Jalan Sukabumi Dua Jalur
Foto: Dok Ist
A
A
A

BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mulai melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Flyover Jalan Jakarta, Supratman, A Yani dan Jalan Sukabumi, pada Senin (22/8/2022). Rekayasa jalan dibuat untuk mengurangi kemacetan yang hingga saat ini masih terjadi di kawasan tersebut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, rekayasa ini selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, juga merupakan upaya memaksimalkan kapasitas badan jalan yang ada di kawasan tersebut.

“Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, namun ada ruas jalan yang kosong,” ucap Rijal kepada Humas Kota Bandung.

Rekayasa tersebut pada intinya memaksimalkan kembali Jalan Sukabumi menjadi dua jalur. Sebelumnya, jalan tersebut hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dari Jalan Jakarta dan Jalan Cianjur. 

 Baca juga: Cegah Kemacetan Akibat Demo Buruh, Polisi Siapkan Sejumlah Alternatif Arus Lalu Lintas

Secara lengkap, berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas. 

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement