Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

566.332 Konten Judi Online Ditutup dalam Kurun Waktu 3,5 Tahun!

Inin Nastain , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |09:21 WIB
566.332 Konten Judi Online Ditutup dalam Kurun Waktu 3,5 Tahun!
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten dalam kurun waktu 3,5 tahun, sejak 2018 lalu. Namun, hal tersebut tidak membuat situs-situs judi online hilang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan, penutupan juga dilakukan terhadap akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Dalam kurun waktu 3,5 tahun itu, penutupan terbanyak terjadi pada 2022 ini.

Secara rinci, penutupan yang dilakukan Kemen Kominfo tersebut yakni Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, dan tahun 2021 sebanyak 204.917 konten. Adapun pada 2022 ini, sampai dengan 22 Agustus sudah tercatat sebanyak 118.320 konten.


BACA JUGA:PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online Senilai Rp730 Miliar

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Samuel.

Dijelaskannya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Di luar itu, Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, yang bertujuan untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ungkap dia.

"Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," lanjut dia.

Lebih jauh dijelaskan Samuel, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan judi online. Yang pertama, jelas dia, Slsitus judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement