Tantangan pemerintah juga karena adanya penawaran judi melalui pesan personal, yang tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Adanya perbedaan penegakan hukum di berbagai negara, diakui Samuel menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," jelas Samuel.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, lanjut Samuel, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital. Aduan juga bisa disampaikan melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo, ketika menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
(Widi Agustian)