JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Indra Fauzi, hari ini. Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Selain Indra Fauzi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendry Setyawan; mantan Kepala Bappeda Tulungagung, Sudigdo Prasetyo; Kabag Renkeu Set DPRD Tulungagung, Yuwono Pramudianto; mantan Kabid Binamarga PUPR, Sukarji.
Kemudian, mantan Kasubbag Perencanaan BPKAD Tulungagung, Jamani; Perwakilan CV Yuhono Agung, Sukar; Perwakilan CV Bayu Samudra, Heri Santoso; Perwakilan CV Dian Permana, Sujitno; CV Persada Agung, Joko Hendarto; serta Perwakilan CV Gemilang, Muhammad.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A Yani Timur Nomor 9 Tulungagung Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.