JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aliran dana judi online dengan jumlah raturan triliun terindikasi mengalir ke tiga negara di sejumlah negara. Sejumlah negara yang menerima aliran dana tersebut ada di Asia Tenggara hingga negera tax haven.
"Dana judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:566.332 Konten Judi Online Ditutup dalam Kurun Waktu 3,5 Tahun!
Dia menjelaskan, selain mengalir ke tiga negara di kawasan Asia Tenggara, dana judi online tersebut juga mengalir ke negara tax haven. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai ratusan triliun setiap tahunnya.
Ivan mengungkap kondisi dengan jumlah uang besar yang tersebar di berbagai negara Asia Tenggara juga menjadi tantangan PPATK untuk kembali mengambil dana tersebut alias repatriasi.
"Aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’," katanya.
"Menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia," imbuhnya.
BACA JUGA:PPATK Blokir 421 Rekening Judi Online Senilai Rp730 Miliar