Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Tindaklanjuti Informasi Adanya Pungli di Disdik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |01:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tindaklanjuti Informasi Adanya Pungli di Disdik
Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.

Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.

"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement