"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat lipat selanjutnya jika kalah pelaku mulai menstranfer kembali melalui ATM," jelas Erna
Ketiganya kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Sikat Perjudian di Wilayah Jabar, Polisi 'Bidik' Bandar Judi Online
"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )