Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk 3 Penjudi Online di Bekasi saat Asyik Main di Warnet

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |13:39 WIB
Polisi Bekuk 3 Penjudi Online di Bekasi saat Asyik Main di Warnet
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yg telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat lipat selanjutnya jika kalah pelaku mulai menstranfer kembali melalui ATM," jelas Erna

Ketiganya kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Sikat Perjudian di Wilayah Jabar, Polisi 'Bidik' Bandar Judi Online

"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement