JAKARTA - Polri menyatakan peran Bharada E diganti dengan orang lain ketika berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi di rumah Saguling, adalah permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Info dari penyidik seperti itu atas permintaan LPSK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan pantauan dari live streaming Polri TV, peran Bharada E ketika berhadapan dengan Irjen Ferdy Sambo digantikan perannya oleh penyidik Polri.
Adegan itu ketika mengkonstruksi peristiwa sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Terlihat, Bharada E yang sebenarnya hadir di lokasi rekonstruksi tersebut, harus digantikan perannya ketika adegan bertatap muka dengan Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.