JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum terhadap enam anggota TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi warga sipil Papua.
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi dibackup oleh TNI," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan terhadap enam anggota TNI AD dan tersangka lainnya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Mutilasi di Papua, 2 Oknum Perwira TNI Jadi Tersangka
"Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan," tegasnya.
Penyelesaian kasus tersebut nantinya akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat ke TNI. Maka dari itu kasus tersebut harus diproses secara tuntas.
"Sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," ucap Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga sipil asli Papua, pada 22 Agustus 2022.