JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar. Dia ditangkap atas penyalahgunaan wewenang.
Fadil membantah jika anggotanya tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan karena AKP Fajar menyalahgunakan wewenang sebagai Kanit Reskrim dalam menangani kasus.
"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Saat ini AKP Fajar tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. "Saat ini sedang di periksa propam, untuk diproses etik," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Batal Angkat Kompol Arif Jadi Kasat Narkoba Polres Jaksel, Ada Apa?