Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 September 2022 |12:41 WIB
Kamaruddin Simanjutak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Hoaks
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan supirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).

“Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ucapnya.

Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” tutupnya.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement