Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |11:38 WIB
Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya. Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.

"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement