JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, berupa dua unit mobil. Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dua unit mobil terkait kasus Ahmad Yani itu dilelang KPK bekerja sama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"KPK bersama dan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:Usut Suap Rektor Unila, KPK Panggil Sekretaris Ditjen Dikti Ristek
Adapun, dua unit mobil yang bakal dilelang yakni, satu unit merek Lexus type LX 570 AT warna hitam bernomor polisi B-2662-KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp817.919.000 dan uang jaminan Rp180.000.000.