"Hasil penyidikan, omset dalam judi online ini mencapai Rp85 juta terhitung selama empat bulan dari Juni sampai September 2022. Artinya povitnya diarata-ratakan Rp1 juta sehari. Sementara admin lain yang terlibat mendapat gaji perbulan di kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (qlh)
(Khafid Mardiyansyah)