"Hasil penyidikan, omset dalam judi online ini mencapai Rp85 juta terhitung selama empat bulan dari Juni sampai September 2022. Artinya povitnya diarata-ratakan Rp1 juta sehari. Sementara admin lain yang terlibat mendapat gaji perbulan di kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (qlh)
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.