“Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung menyerahkan diri ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara,” ucap Mustakim.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. Guna kepentingan lebih lanjut, kini kasusnya ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara dan Mapolres Metro Bekasi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.