Share

Tak Terima Ditegur saat Main HP di Masjid, Juru Parkir Bakar Rumah yang Menegurnya

Erfan Erlin, iNews · Kamis 15 September 2022 13:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 15 510 2668108 tak-terima-ditegur-saat-main-hp-di-masjid-juru-parkir-bakar-rumah-yang-menegurnya-HgHNMuBp93.jpg Kondisi rumah yang dibakar pelaku/Foto: Polresta Yogyakarta

YOGYAKARTA - Wiku alias WRK (30) warga Kampung Pajeksan GT I/545 Rt 032 Rw 008 Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian. Hingga Kamis siang (15/9/2022), yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

 BACA JUGA:Kanselir Jerman: Putin Tidak Melihat Perang Sebagai Kesalahan

Lelaki yang berprofesi sebagai juri parkir tersebut diamankan polisi lantaran diduga sengaja membakar sebuah homestay milik Hargo Wahyudi, warga Kampung Pajeksan GT I/521 Rt 030 Rw 008 Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, kebakaran itu sendiri terjadi Kamis dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, rumah huni dan homestay milik korban ludes terbakar.

 BACA JUGA:PPATK Temukan Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polri

"Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan yang diduga pelaku bernama WRK," ujar dia.

Sampai saat ini pihaknya memang masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakaran. Namun hingga tengah hari, pihaknya kesulitan menggali informasi dari terduga pelaku karena WRK masih di bawah pengaruh minuman keras.

Namun dari informasi yang berhasil dihimpun petugas, pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar rumah huni atau homestay tersebut dilatarbelakangi selisih salah paham masa lalu. Sehingga timbul rasa dendam dari pelaku kepada korban.

Dugaan aksi pembakaran tersebut dilakukan pelaku dengan cara membakar plastik dan tissue yang di letakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan rumah huni/homestay tersebut. Sehingga api kemudian membesar dan kemudian membakar isi rumah.

"Kita masih selidiki kebenarannya," kata dia.

Menurut keterangan saksi, yang diduga pelaku Wiku sekira pkl 01.00 WIB diketahui sudah dalam pengaruh miras. Hingga kemudian dari keterangan saksi lainnya sekira jam 02.00 WIB, pelaku terlihat berada di sebelah rumah milik korban dan langsung melakukan aksinya.

Setelah membakar kardus dan tisu, pelaku kemudian berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut. Sesaat kemudian sejumlah warga berteriak karena ada kebakaran, kemudian datang damkar dan kepolisian bersama warga memadamkan api.

Follow Berita Okezone di Google News

Timbul menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pengaruh miras, namun berdasarkan keterangan korban sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampe ashar hanya main hp di masjid. Teguran itu membuat pelaku sempat marah-marah," ungkap dia.

 BACA JUGA:KPU: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana ukuran 7/8 warna hitam dan kaos lengan pendek warna hitam, yang bertuliskan "SANTRI NEKAD". Pakaian tersebut digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatannya.

"Rencananya akan kami kenakan pasal 187 KUHP. Untuk kebakarannya kerugian belum ditaksir," kata dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini