JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut, perilaku koruptif kader partai politik (parpol) saat menjadi pejabat negara salah satunya disebabkan karena tingginya biaya atau ongkos politik.
Demikian dibeberkan Ghufron berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan KPK dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) -sekarang BRIN- tahun 2016 - 2018 tentang biaya politik di Indonesia.
"Perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada," kata Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/9/2022).
"Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut," sambungnya.
Dalam arahannya, Ghufron menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia. Di mana, UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Fantastis, Hasil Survei KPK Sebut Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar
Pertama, sarana pendidikan politik; kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; keempat, sarana partisipasi politik warga negara; dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.
Baca juga: Hadiri Bimtek Partai Perindo, Ketua KPK Bilang Mahalnya Biaya Politik Asal Mula Korupsi