CALIFORNIA - Seorang ibu dua anak di California Utara, pada Senin (19/9/2022), dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena memalsukan penculikannya sendiri agar ia dapat kembali ke pelukan mantan pacarnya.
Tindakannya itu memicu pencarian yang melibatkan berbagai petugas di sejumlah negara bagian selama tiga minggu sebelum ia muncul kembali pada Hari Thanksgiving pada 2016.
Dikutip VOA, Sherri Papini, 40, mengaku bersalah pada musim semi lalu berdasarkan tawar menawar pembelaan yang mengharuskannya membayar ganti rugi lebih dari USD300.000 (Rp4,5 miliar).
Petugas yang mengurusi masa percobaannya dan kuasa hukum Papini merekomendasikan agar ia menghabiskan satu bulan di tahanan dan tujuh bulan dalam tahanan rumah yang diawasi. Tetapi Hakim Distrik Senior Amerika Serikat (AS), William Shubb, mengatakan ia memilih untuk memvonis perempuan itu 18 bulan penjara agar tindakannya tidak diikuti orang lain.
Baca juga: Keji! Bocah 12 Tahun Ini Dipaksa Pindah Agama dan Menikahi Penculiknya
Hakim mengatakan Papini sedianya mempertimbangkan keseriusan pelanggaran hukum yang dilakukannya, dan “banyaknya orang yang terdampak” atas tindakannya tersebut.
Papini, yang selama sidang pengadilan tampak emosional, menjawab “ya Pak” ketika hakim bertanya apakah ia mengerti kalimat yang diucapkannya atau tidak. Sebelumnya, ia tampak menangis tersedu sedang ketika menyampaikan pernyataan kepada pengadilan untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas tindakan yang ia perbuat.