Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |11:04 WIB
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini, Senin 26 September 2022. Kedua saksi tersebut yakni, karyawan swasta, Tamara Anggany, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wiyanti Hakim.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

BACA JUGA:Benarkan Lukas Enembe Main Judi di Singapura, Pengacara: Bukan dari Duit Pemda 

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, hari ini. Lukas dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Hari Ini 

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement