JAKARTA - Bareskrim Polri bertandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi proses berkas administrasi kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat ini berkas penyidikan tersangka kasus Ferdy Sambo dkk tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses pelimpahan barang bukti.
"Dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.