Menyangkut perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022, Semeru mengungkapkan jumlahnya sebanyak 88 perkara, sebagian besar kasus narkoba (58 perkara).
Selain itu, ada 18 perkara orang dan harta benda meliputi tindak pidana umum pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perusakan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan.
"Sedangkan dari perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 12 perkara yang terdiri kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana minyak, serta pelanggaran syariat Islam," kata Semeru.
(Erha Aprili Ramadhoni)