JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pahala diduga melanggar kode etik sebagai pegawai KPK dan menyalahgunakan wewenang.
Adapun yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Dewas KPK adalah Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat dan Feri Amsari, hari ini, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi
Ibnu dan Feri melaporkan Pahala terkait penerbitan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hong Kong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong.
"Kami menduga Deputi Pencegahan KPK tersebut menyalahgunakan kewenangan. Kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN tersebut," kata Ibnu Syamsu melalui keterangan resminya, Rabu (5/10/2022).
"Padahal, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berasaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas dan proporsionalitas. Tentu harus dilakukan dengan cara yang professional, menjunjung integritas sebagai insan KPK," imbuhnya.
BACA JUGA: Kejagung Minta KPK Pantau Penanganan Perkara Kasus Ferdy Sambo
Ibnu menjelaskan, Pahala pernah menerbitkan surat nomor: B/6064/LIT.04/10-15/09/2017. Di mana, isi surat tersebut menyatakan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hong Kong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.