Penjelasan KPK lewat surat tersebut, kata Ibnu, berkaitan dengan kewajiban penyediaan dana first drawdown sebagaimana kontrak kerja sama antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi dalam project build operate transfer (BOT) tanpa APBN/D. Di mana, project ini mengenai pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.
Berdasarkan surat nomor: 089/2005 tanggal 29 April 2005, PT Bumigas Energi sudah menyampaikan kepada PT Geo Dipa Energi mengenai first drawdown yang dimaksud. Kemudian, sudah diakui dalam surat nomor: 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 oleh PT Geo Dipa Energi.
"Pernyataan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dipakai alat bukti PT Geo Dipa sebagai alat bukti dalam perkara perdata di BANI [Badan Arbitrase Nasional Indonesia] ke-2 di Mahkamah Agung RI," kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, PT Bumigas Energi telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai transaksi first drawdown itu kepada HSBC Hong Kong. Di mana, dalam jawabannya tanggal 28 Maret 2018, menyatakan tegas bahwa periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama tujuh tahun.
"Sehingga surat Deputi Bidang Pencegahan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hong Kong pada tahun 2005," ujarnya.