- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta: Pemotor Lintasi Jalur Sepeda Bergaris Putus-Putus Tak Bisa Ditilang
Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Mulai dari KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes psikologi, dan kesehatan.
(Arief Setyadi )